
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khususnya jenis solar di kota Balikpapan tak kunjung surut meski aparat penegak hukum telah mengambil langkah tegas untuk menindak para pelakunya.
Mengamati kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengaku tak bakal tinggal diam. Area Manager Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Susanto August Satria menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pemberian sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun oknum pengelola SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal BBM subsidi.
Salah satunya menurut Satria yakni meningkatkan pengawasan serta perhatian bagi SPBU Kilometer 9, Balikpapan Utara. Alasannya tak lain lantaran dua dari empat kasus penyelewengan solar subsidi yang terungkap oleh kepolisian baru-baru ini, pelakunya diketahui melakukan pengisian di SPBU tersebut.
Sejauh ini memang belum ditemukan indikasi keterlibatan langsung pihak SPBU dengan para pelaku yang ditangkap. Hanya saja, Ia ingin catatan tersebut dapat mengingatkan pengelola SPBU agar meningkatkan ketelitian dalam penyaluran.
“Sanksi akan ada. Jika operatornya (terlibat) kita sanksi sampai pemecatan. Kalau SPBU-nya kita akan hentikan pemasokan bahkan pemutusan hubungan usaha. Kita akan riviu lagi mengenai sanksi. Untuk di SPBU Kilometer 9 jadi atensi kami,” lugas Satria di Mapolresta Balikpapan, Selasa (26/4).
Sikap tegas tersebut tentu diharapkan bukan menjadi semacam wacana semata. Satria pun tak memungkiri apabila sepanjang tahun 2021 hingga April 2022, pihaknya sudah memberikan sanksi penghentian suplay BBM kepada enam SPBU di Kaltim.
“Di Kaltim sudah ada enam SPBU kita beri sanksi. Termasuk kasus penyelewengan yang melibatkan SPBN di PPU dan Manggar baru-baru ini,” jelasnya.
Sementara itu, Polsek Balikpapan Utara kembali mengungkap penyelewengan solar subsidi dengan modus modifikasi tangki bahan bakar truk, pada Selasa (19/4) lalu. Dari praktik tersebut, tersangka pelaku berinisial WS yang merupakan pemilik truk mampu menampung hingga 200 liter solar dari normalnya 80 liter.
Selain memodifikasi tangki bahan bakar, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso menerangkan, tersangka pelaku turut mengecoh operator SPBU menggunakan dua Fuel Card guna memuluskan aksinya.
Fuel Card merupakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pihak berwenang kepada kendaraan muatan orang dan barang sehingga dapat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU. Mestinya, tiap kendaran hanya memiliki satu Fuel Card.
“Yang bersangkutan ini juga menggunakan Fuel Card kendaraan lain. Tangki yang seharusnya berkapasitas 80 liter juga dapat diisi 200 sampai 400 liter karena sengaja dia (tersangka) modifikasi,” kata Thirdy kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya, solar-solar yang dibeli sopir dari SPBU tersebut akan dijual lagi oleh tersangka seharga Rp7.000 per liter. Bisnis ilegal tersebut telah dilakoni WS dalam tiga bulan terakhir dengan keuntungan penjualan sekitar Rp1.850 per liter.
“Pelaku menjual secara eceran. Kami juga dalami soal dua Fuel Card yang dimilikinya, apakah memang ada pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
Kembali Satria mengingatkan, meski mekanisme distribusi telah diterapkan sedemikian ketat hingga memberlakukan penggunaan Fuel Card, celah seminimal mungkin tentu akan dimanfaatkan oleh para pelaku penyelewengan. Pertamina mendorong penegak hukum agar mengusut modus-modus yang memanfaatkan celah ini hingga tuntas.
Disamping itu, SPBU maupun operator juga diminta dapat memberi perhatian serius dalam upaya pengawasan dan pencegahan.
“Jadi satu Fuel Card sudah melekat satu plat nomor kendaraan. Jadi kalau ada dua, berarti harus ada dua mobil. Ini antara operator atau sepeti apa harus diselidiki. Operator yang melayani juga harus jeli, bagaimana memverifikasi kembali surat-surat yang dibawa pengendara, Bisa saja mereka mengganti plat nomor,” timpalnya. (yor)