Satreskoba Polres Penajam Ringkus Kurir Narkoba Dengan 210 Gram Sabu

ES Yulianto

AZ kurir narkoba diringkus Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menangkap kurir narkoba seorang pria berusia 30 tahun dengan barang bukti 210,57 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 210,57 gram sabu-sabu merupakan yang terbesar,” ujar Wakil Kepala Polres Kabupaten Penajam Paser Utara Kompol Nur Kholis didampingi Kepala Satresnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu pada konferensi pers yang dihadiri helloborneo.com, Rabu.

“Barang bukti berupa sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus makanan ringan,” tambahnya.

Proses pemberantasan barang haram tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat, setelah didalami akhirnya gerak gerik pria berinisial AZ diringkus pada Selasa 12 April 2022.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, langsung kami dalami. Kemudian kami mendapati seseorang yang mencurigakan di atas sepeda motor,” ucapnya.

Berdasarkan penyidikan, tersangka mengaku menjalankan usaha haram tersebut dua kali, dan dalam setiap kali transaksi warga Kecamatan Penajam itu diberi upah Rp1 juta.

“Dari pengakuan tersangka untuk kedua kalinya melakukan tindakan sebagai kurir narkoba, dibayar sekali pengantaran Rp1 juta,” jelasnya.

AZ mengaku mendapatkan narkotika golongan satu tersebut itu dari Kota Balikpapan dan hendak diantar ke wilayah Kecamatan Babulu, dan melakukan kegiatan sebagai kurir narkoba dengan berkomunikasi melalui telapon selular atau telepon genggam (handphone) dengan nomor pribadi tidak dikenal.

“Sementara ini, kami tahu kalau tersangka adalah kurir. Tapi kami akan terus kembangkan lagi dan penyelidik akan kami lanjutkan, karena kurir otomatis ada yang menerima barang itu,” kata Nur Kholis.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam merk Oppo dan Samsung serta satu unit kendaraan bermotor merk Honda bernomor KT 3526 VJ.

AZ dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses