Kejaksaan Negeri Penajam Jadi Pendamping Hukum Gugatan Pergantian Ketua Dewan

ES Yulianto

Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menjadi pendamping hukum Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat Andi Singkerru menyangkut gugatan pergantian ketua dewan.

“Kami minta bantuan Kejaksaan Negeri sebagai pendamping hukum,” ujar Andi Singkerru ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.

Secara kelembagaan pendampingan hukum akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara lanjut dia, yang ditelah disepakati.

“Pengacara kami dari kejaksaan, karena kami ada kerja sama dengan kejaksaan. Jadi yang berkaitan dengan teknis gugatan itu ada di kejaksaan,” ucapnya.

Sebagai Sekretaris DPRD kabupaten Penajam Paser Utara jelas dia, dalam rapat paripurna penggantian ketua desan yang dilaksanakan pada 14 April 2022, dirinya hanya melakukan tupoksi.

Sedangkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan pada Jumat (1/4), telah bersepakat secara kolektif kolegial untuk pembahasan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rapat paripurna.

Papan pemberitahuan kehadiran anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (ESY)

“Kami hanya pelaksana administrator, yang memang berkewajiban melaksanakan surat yang masuk, tindak lanjutnya itu kebijakan DPRD,” jelasnya.

Dari hasil rapat paripurna ataupun Banmus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkeru tidak bisa melakukan intervensi.

“Jadi keputusan untuk tetap berjalan atau menunda itu dari unsur pimpinan,” kata dia.

Dalam rapat Banmus yang dipimpin Jhon Kenedy bersepakat untuk melakukan rapat paripurna berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 31/SK/DPP.PD/III/2022 tentang Pengantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Fraksi Partai Demokrat.

“Itu sudah melalui jalur yang benar. Ada surat dari DPP, sudah didisposisikan melalui ketua untuk dijadwalkan di Banmus, juga dipimpin langsung Jhon Kenedy,” jelas Andi Singkerru lagi.

Saat ini sedang berproses gugatan perkara perdata No.50/Pdt.G/2022 yang diajukan Jhon Kenedy di Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada 18 April 2022.

Gugatan tersebut pun berdasarkan hasil rapat paripurna 14 April 2022 yang menetap pergantian Jhon Kenedy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara digantikan Syahruddin M Noor. (adv/bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses