Remaja Belasan Tahun diciduk Usai Transaksi Sabu di Kawasan Gunung Bugis

Tersangka OZ (kiri-berbaju tahanan), Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko P. (Foto: helloborneo.com/RoyMS)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan lagi-lagi melibatkan kalangan remaja. Kali ini, tersangka berinisial OZ (19) kedapatan hendak mengedarkan 10 paket sabu sabu.

Anggota opsnal Polsek Balikpapan Barat memergoki OZ persis pada saat malam takbiran Idul Adha lalu di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Menurut Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto, penangkapan bermula ketika anggotanya melakukan patroli hingga melintas di wilayah tersebut. Di lokasi penangkapan, petugas mendapati OZ dengan gerak gerik mencurigakan hingga kemudian dilakukan pemeriksaan badan.

“Kami datangi, tanya dan geledah ternyata kami mendapatkan satu buah dompet berwarna biru yang di dalamnya terdapat 10 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2,97 gram,” ungkapnya, Kamis (14/7).

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan uang tunai berjumlah Rp1.250.000 yang diakui oleh tersangka sebagai hasil transaksi narkotika. Sementara barang terlarang yang hendak OZ edarkan diakui bersumber dari seorang bandar berinisial KD.

Namun demikian, saat penyidik kepolisian melakukan pengembangan kasus, justru tidak menemukan jejak keberadaan KD.

“Saat ini KD sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegas Kapolsek.

Di lain pihak, OZ harus menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik sementara menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang sanksinya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses