Bijak Ilhamdani Minta Perda Nomor 8 Tahun 2017 Dipatuhi

ES Yulianto

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Bijak Ilhamdani. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Legislator Kabupaten Penajam Paser Utara meminta antara dinas terkait dan perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal saling aktif dan koperatif dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Akhir ini, santer terdengar adanya penyerapan tenaga kerja lokal asal Kabupaten Penajam Paser Utara di perusahaan yang mengerjakan proyek Ibu Kota Negara yang tidak melaporkan hingga upah tenaga kerja yang tak sesuai.

Dalam hal ini membuat Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Bijak Ilhamdani angkat bicara, baginya penyerapan tenaga kerja di wilayah tersebut harus dilaporkan kepada dinas terkait. Dan dinas terkait pun tak hanya menunggu laporan melainkan harus proaktif

Pelabuhan Speed Penajam Paser Utara.

“Baiknya OPD terkait segera jemput bola, jangan menunggu laporan, langsung temui pihak perusahaannya dan segera validkan persentasi jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah,” tutur Bijak Ilhamdani, Selasa (23/08).

Amanah dari Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal pun harus dilaksanakan.

Namun tidak hanya dari sisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait. Bijak Ilhamdani meminta agar seluruh perusahaan yang menyerap tenaga kerja untuk proyek perpindahan Ibu Kota Negara bisa koopertatif.

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (ESY)
Kantor Bupati Penajam Paser Utara (ESY)

“Ya setidaknya selain OPD yang gerak harusnya pihak perusahaan juga harus lebih koperatif dalam rekutmen dan penyerapan tenaga kerja harusnya dilaporkan,” ungkapnya.

Peristiwa seperti ini tidak menutup kemungkinan juga terjadi di luar Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Bijak Ilhamdani menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi dan penyerap tenaga kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara wajib melapor.

“Peraturan Daerah tersebut tidak hanya untuk peristiwa di Kecamatan Sepaku tapi juga seluruh perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara harus bisa memperhatikan peraturan yang telah dibuat oleh daerah,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses