Miris, Balita Jadi Korban Cabul Tetangga Ketika Dititipkan Ibunya Melayani Tamu

Polsek Telukbayur merilis kasus asusila terhadap anak di bawah umur. (Foto: istimewa)

Roy MS

Berau, helloborneo.com – Polsek Teluk Bayur harus menahan pria berinisial KA (39) akibat  dugaan melakukan tindak asusila terhadap anak belum cukup umur. Perbuatan itu dilakukan KA terhadap anak tetangganya yang berusia balita dengan cara memasukan benda diduga batu ke alat vital korban.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo membenarkan adanya kasus tersebut. Namun saat pemeriksaan, KA membantah telah memasukan batu ke dalam organ vital korban.

“Menurut pengakuan korban kepada ibunya dimasukkan batu, tapi tersangka mengaku menggunakan jari,” ujar Didik, Senin (6/9).

Ihwal kasus ini terjadi setelah korban dititipkan oleh ibunya yang berinisial DS di rumah KA pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. DS terpaksa menitipkan buah hatinya yang masih berusia 2 tahun sebab hendak menerima tamu.

Kebetulan wanita berusia 39 tahun itu mencari nafkah dari bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selang itu, DS menjemput korban dari rumah pelaku. Begitu tiba di rumah, korban langsung menghampiri ibunya sambil menangis. DS pun sempat terheran dan menanyakan pasal yang dialami anaknya, namun korban justru hanya mampu menunjuk bagian organ vitalnya.

“Saat ibu korban membuka popoknya, ternyata terdapat luka. Di situlah korban mengaku telah dimasukkan batu oleh pelaku,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu, DS sontak melapor ke Polsek, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan KA saat berada di rumahnya selang beberapa hari kemudian.

“Pelaku kita amankan tanggal 9 Agustus. Dan pada tanggal 21 Agustus hasil visum korban keluar, memang terdapat luka di alat vitalnya,” timpal Didik.

Pada saat pemeriksaan pula, KA selalu bungkam saat cecar pertanyaan yang mengarah pada motif dari perbuatannya. Meski demikian, kata Didik hal tersebut tak menghindarkan tersangka dari jeratan Pasal 82 ayat (1) Jucto Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jelasnya dia mengakui perbuatannya mencabuli korban. Atas perbuatannya itu diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses