Masyarakat Desa Labangka Barat Tolak Aktivitas Tambang Batu Bara PT KJM

ES Yulianto

Sosialisasi tambanng batubara PT. KJM berujung ditolak warga. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Sosialisasi Tambang Batu Bara di Desa Labangka Barat, Kabupaten penajam Paser Utara (PPU) mendapat penolakan. Meski demikian PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) tetap akan beroperasi berdasarkan dokumen yang telah diterima dari Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral.

Pada sosialisasi operasi tambang batu bara, Kamis (08/09) di Balai Desa Labangka Barat, Kabupaten PPU dihadiri puluhan warga. Muhlis, warga RT 7 Desa Labangka Barat mengatakan dirinya tidak setuju adanya operasi tamban batu bara di desanya.

Dalam kegiatan sosialisasi Muhlis menyebutkan beberapa risiko tambang batu bara. Dari beberapa pengalaman yang ada menjadi dasar dirinya menolak pengalian batu bara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.986 hektar.

“Saya lihat tambang jembol airnya rasa airnya pahit, rumput tidak tumbuh ikan tidak bisa hidup. Saya tidak mau gantung saya tolak. Disini lebih 1000 hektar akan terdampak. Begitu banyak yang dirusak, mereka tak mikirkan itu, mereka mikirkan untung, anak-anak kita yang akan merasakan rusaknya alam dari persetujuan kita, saya tidak mau itu terjadi,” kata Muhlis.

Kepala Desa Labangka Barat, Joko Sadyono menyatakan hasil tanggapan masyarakat ialah menolak. Dirinya sepakat dengan hasil kesepakatan masyarakat yang ada.

“Kalau masyarakat mengambil sikap gitu, jawaban dari masyarakat menolak. Istilahnya tadi dengan pemamparan mereka tetap disimpulkan masyarakat menolak,” tutur Joko Sadyono.

Bila perusahaan tetap bersikeras, maka pemeritah desa tidak memiliki banyak kewenangan. Namun hal yang perlu menjadi catatan perusahaan ialah jangan sampai melanggar peraturan yang ada.

“Bila terus beroperasi bukan urusan dari pemerintah desa, ada bagian sendiri dong. Jangan sampai melanggar peraturan yang sudah ada,” ucapnya.

Meski mendapatkan penolakan, Direktur Operasional PT KJM, Adri Salim tetap akan menjalankan penggalian batu bara. Pasalnya izin yang telah diterima PT KJM telah lengkap dan bukan hasil jual beli melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain memiliki UIP yang berakhir pada tahun 2025, pihak PT KJM pun mengklaim telah memiliki Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) sejak tahun 2019.

“Amdal sesuai setiap izin yang kita ajukan, tidak ada dibeli. Semuanya sesuai sebagaimana harusnya. Amdal dulu itu sudah. Kajian amdal ada perwakilan dari masyarakat terakhir tahun 2019 untuk mendapatkan Amdal,” terangnya.

Adri Salim yakin dengan hadirnya perusahaan pertambangan akan memberikan nilai positif. Sedangkan beberapa sanggahan dari warga dianggap telah menjadi komitmen perusahaan yang teruang dalam Amdal.

“Berusaha dengan adanya keberadaan kita, ya memberikan nilai yang positif di Desa. Apapun kekhawatiran yang disampaikan itu sudah ada di Amdal. Kita sudah tanda tangan di atas materai berdasarkan regulasi yang ada,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses