Perumda AMDT Mulai Menyusun Perbup Kenaikan Tarif Air

ES Yulianto

Direktur Perumda AMDT Abdul Rasyid bersama Dewan Pengawas Perumda AMDT Asdar al-Salam. (ESY)
Direktur Perumda AMDT Abdul Rasyid bersama Dewan Pengawas Perumda AMDT Asdar al-Salam. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai merancang Peraturan Bupati Kabupaten PPU terakit penyesuaian tarif air minum tahun 2023 bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diakui oleh Abdul Rasyid sebagai Direktur Perumda AMDT Kabupaten PPU bahwa kenaikan tarif air harus diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PPU.

Rancangan Perbup kenaikan tarif akan mengatur penyesuaian tarif semua golongan. Mulai dari golongan 1 sosial umum dan sosial khusus, golongan 2 rumah tangga A1, A2, A3. Kemudian golongan 3 niaga kecil, menengah dan besar, lalu golongan 4 meliputi industry kecil besar serta golongan 5 untuk khusus non komersial dan khusus komersial.

Dalam rancangan Perbup kenaikan tarif di setiap golongan akan berbeda. Penyesuaianya pun rerata mulai dari 25% hingga lebih.

“Draf rancangan peraturan bupati terkait penyesuaian tarif masih dalam tahap penyusunan,” kata Abdul Rasyid.

Draf rancangan Perbup kenaikan tarif pun akan kembali di konsultasikan kembali kepada pemerintah daerah melalui Pelaksana tugas Bupati Kabupaten PPU, Hamdam Pongrewa.

“Keputusan terkait dengan tarif air minum itu kewenangan pemerintah daerah,” ungkap Abdul Rasyid.

Perbup kenaikan tarif diperkirakan paling lambat keluar pada bulan November tahun 2022.

Tak hanya Perbup kenaikan tarif, Perumda AMDT juga mulai menyusun draf rancangan Perbup tentang masyarakat penerima subsidi tarif air bersih dari pemerintah daerah.

“Kedua Perbup itu mudah-mudahan telah diterbitkan di November mendatang. Kemudian, diberlakukan per 1 Januari 2022,” ucapnya.

Sedangkan usulan subsidi tarif air untuk golongan 1 dan 2 harus menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PPU. Usulan tersebut Perumda AMDT pun mengajukan subsidi sekitar Rp 7 miliar per tahun.

“Kalau subsidi disetujui, nanti dalam Perbup (subsidi) itu ada nama-nama pelanggan penerima subsidi,” jelasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses