ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Sudirman meminta pemerintah daerah membayarkan Insentif atau Tunjangan Kinerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tertunggak 8 bulan terakhir.
“Tertunggaknya Insentif ASN bisa mempengaruhi roda ekonomi baik di tingkat desa maupun kabupaten,” ujar Sudirman.

Sudirman mengaku bahwa penyampaian dari Pelaksana tugas Bupati Kabupaten PPU anggaran tersebut tersedia. Dirinya meminta Hamdam Pongrewa untuk melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
“Ketika disampaikan Pak Plt anggarannya ada, ya bayarkan dong. Kasihan mereka, meski memang benar mereka sudah ada gajinya tapi banyak juga yang sudah tergadai SK ke bank,” katanya
Pembayaran secara bertahapan dianggap mampu menyambung hidup. Bukan menjadi persoalan untuk dibayarkan lunas, pembayaran dengan cara dicicil dianggap mampu menyambung hidup para ASN dan aparatur desa.
“Yang penting ada untuk penyambung hidup mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya pembayaran insentif ASN direncanakan pada bulan September 2022 setelah adanya transfer dari Pemerintah Pusat dengan lunas.
“Kalau sudah masuk transfer besar ya bisa kita selesaikan, bisalah itu dibayarkan mudah-mudahan dibayarkan semuanya,” ucap Hamdam Pongrew, Rabu (31/08) lalu.
Namun hingga pertengahan bulan September 2022 belum ada kejelasan pembayaran insentif tersebut.
Tunggakan insentif ASN pun terjadi sejak bulan Januari hingga Agustus 2022. Setiap bulan diperkirakan pembayaran insentif ASN pemerintah daerah membutuhkan anggaran sekitar Rp13 miliar. (adv/log)