Tambang Ilegal Kawasan IKN Dibongkar, Pemodal Ditetapkan Jadi Tersangka 

David Purba

Ditreskrimsus Polda Kaltim Amankan Sejumlah Alat Berat Dari Lokasi Tambang Ilegal (IST)
Ditreskrimsus Polda Kaltim Amankan Sejumlah Alat Berat Dari Lokasi Tambang Ilegal (IST)

Balikpapan, helloborneo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU Jum’at (23/9) siang. Tambang tersebut masuk wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menerangkan, pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa ijin,” jelas Kombes Indra.

Adapun kegiatan di lokasi saat diamankan adalah produksi batu bara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batubara sejumlah kurang lebih 1000 Metrix Ton.

“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” jelasnya.

Tiga orang ini, kata Kombes Indra punya peran masing-masing. Dimana TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

“Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi,” ujar Kombes Indra.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batubara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batubara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.

“Kalau legalitasnya bermasalah kan tidak bisa mengeluarkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktifitas penambangan,” beber Kombes Indra.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses