
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Baru lima bulan menghirup udara bebas akibat kasus pencurian, Budiyanto (36) dan rekannya Murdani (32) kembali tersandung masalah hukum. Kali ini komplotan diduga mendalangi aksi pencurian rumah warga di Perum Perusda, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Tak main-main, dari aksi tersebut komplotan berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menerangkan, dua pelaku melancarkan aksi pada Minggu, 18 September 2022 malam lalu. Kebetulan saat itu, korban tengah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Korban pergi belanja ke minimarket yang ada di komplek itu. Baru saja korban meninggalkan rumah, nah kedua pelaku ini masuk. Bukan berpapasan ya,” jelas Hendri, Rabu (28/9).
Untuk bisa merangsek ke dalam rumah korban, pelaku mencongkel pintu menggunakan linggis dan pahat besi. Setelah berhasil masuk, pelaku menjarah sejumlah barang berharga berupa cincin, kalung, gelang emas serta berlian. Barang elektronik berupa laptop tak luput dari sasaran aksi tersebut.
“Mereka (pelaku) random saja di mana (rumah) yang kosong, mereka masuk. Kerugian korban sekitar Rp200 juta,” lanjutnya.
Kepolisian membeber, dalam aksi pencurian Budiyanto berperan sebagai eksekutor. Sementara rekannya, Murdani mengamati situasi di luar rumah.
Menurut keterangan Budiyanto, hanya dibutuhkan waktu sekitar tujuh menit untuk membobol hingga menggasak barang berharga dari dalam rumah korban.
“Sebentar saja, sekitar tujuh menit. Saya yang masuk, dia (Murdani) di luar. Hasilnya sebagian sudah saya jual untuk beli miras, foya-foya,” kata Budiyanto di Mapolresta Balikpapan.
Pria pengangguran tersebut akhirnya ditangkap saat berada di rumah masing-masing belum lama ini. Melalui laporan korban, polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan mereka.
“Bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda, kami amankan kedua pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” timpal Hendri.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat dua tersangka pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan. Apabila terbukti, keduanya bisa disanksi kurungan penjara lebih dari lima tahun. (yor)