ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepakat satu suara bersama masyarakat Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU untuk menolak tambang batu bara.
Ketua Komisi II bidang Perekonomian dan Kesejahteraan DPRD Kabupaten PPU, Wakidi mengatakan bahwa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) harusnya kembali diperbaharui. Pembaharuan tersebut karena AMDAL yang telah dibuatkan sebelumnya telah lama sehingga perlu pembaharuan.
Wakidi menilai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.986 hektare bakal berdampak banyak terhadap lingkungan sekitar.
“Apapun itu kalau tambang seluas itu nanti akan berimplikasi ke lingkungan,” kata Wakidi.

AMDAL PT KJM telah terbit 2008 silam. Hal ini perlu ada pengurusan AMDAL baru karena dianggap banyak perubahan secara langsung kondisi di daerah .
“Sehingga sejak AMDAL 2008 hingga saat ini telah mengalami beberapa kondisi di lapangan,” jelasnya
PT KJM pun dituntut untuk bisa kembali mengurus AMDAL. Selain kondisi lingkungan, masyarakat pun jelas mengalami pergeseran sehingga tak masalah bila perusahaan serius berinvestasi mendapatkan dukungan masyarakat secara serius

“Apalagi AMDAL itu tahun 2008 sudah lama dan sudah tidak update menurut saya. Walaupun AMDAL dibuatkan itu sudah banyak perubahan di daerah sana,” terangnya.
Wakidi pun bersepakat untuk satu suara bersama masyarakat Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
“Saya kira tidak apa kalau masyarakat menolak saya satu suara,” tegasnya.
Adapun urusan pertambangan diakui dirinya bukanlah urusan pemerintahan daerah. Namun pemerintah provinsi dianggap perlu menerima dan mendapatkan masukan dari masyarakat yang terdampak secara langsung di sekitar tambang.
“Ini urusan provinsi sekarang provinsi bisa apa kalau kondisinya seperti ini,” pungkasnya. (adv/log)

















