DPRD PPU: Semestinya Negara Berikan Penghargaan Kepada Tenaga Pendidik

NB Purwaniawan

Guru di SD PPU.

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan semestinya negara memberikan penghargaan kepada tenaga pendidik atau guru dengan menambah besaran tunjangan profesi.

Melihat peran guru dalam menyiapkan generasi penerus bangsa Indonesia menurut anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Thohiron di Penajam, Senin (17/10), sewajarnya negara memberikan kesejahteraan lebih kepada tenaga pendidik.

Apabila negara memberikan tambahan tunjangan kepada guru menjadi lebih besar, maka bakal menambah minat rakyat Indonesia untuk menjadi tenaga pendidik dan dapat mengatasi kekurangan guru di daerah terpencil.

Thohiron, anggota DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Thohiron, anggota DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Profesi tenaga pendidik berbeda dengan profesi lainnya, kata dia, sehingga besaran tunjangan profesi guru saat ini yang terhitung satu bulan gaji pokok masih kurang.

Besaran tunjangan profesi guru dinilai masih minim, jika dibandingkan dengan peran tenaga pendidik terhadap keberlangsungan generasi penerus bangsa.

“Besaran tunjangan profesi guru satu bulan gaji itu masih kurang, harusnya tunjangan diberikan minimal Rp10 juta per bulan,” kata dia.

TPG (tunjangan profesi guru) diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang memiliki sertifikasi, sebesar satu bulan gaji pokok dan disalurkan tiga bulan sekali.

Siswa Peserta Upacara Hardiknas di PPU.

Untuk itu dia menilai TPG harus dimasukkan dalam RUU (rancangan undang-undang) Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas agar kesejahteraan guru dapat terjamin.

Namun, TPG tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Jika TPG tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas, dikhawatirkan pemerintah pusat bida dengan leluasa menghilangkan tunjangan profesi guru tersebut.

Sebelumnya negara memberikan penghargaan terhadap tenaga pendidik melalui TPG jelas Thohiron, tetapi tunjangan profesi itu dihilangkan dalam RUU Sisdiknas yang bisa menimbulkan gejolak di kalangan guru. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses