L Gustian

Penajam, helloborneo.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berjanji menyampaikan aspirasi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer Satpol PP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Andi Muhammad Yusup, Senin (17/10) mengatakan, pekan lalu honorer Satpol PP PPU menyampaikan aspirasi ke DPRD agar diangkat menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini bergulir seiring adanya kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer November 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B:185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami pihak DPRD dan Pemkab PPU menyambut baik aspirasi Satpol PP itu, kami dan Sekda akan menyampaikan ke Kemendagri supaya honorer Satpol PP dikasih kuota untuk diterima jadi PNS,” kata Andi Yusup.
Ia menyatakan, honorer Satpol PP yang telah mengabdi lima tahun ke atas dinilai sangat wajar apabila diangkat menjadi PNS karena Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini Satpol PP sudah membentuk forum nasional dan telah menyampaikan harapan mereka. Khusus di PPU kami juga akan menyampaikan itu ke Kemendagri agar diangkat jadi PNS. Apalagi dengan adanya IKN (Ibu Kota Negara) di PPU, peran Satpol PP juga sangat dibutuhkan,” terangnya.
Andi Yusup menambahkan, apabila pemerintah pusat memberikan kuota CPNS khusus untuk honorer Satpol PP agar diberi keringanan dalam hal passing grade.
“Kalau bisa ada pengecualian untuk passing grade saat tes CPNS,” pungkasnya. (adv/log)