ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Realisasi Retribusi di Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tersandung Omnibuslaw. Hal itu dianggap menghambat penyerapan potensi retribusi melalui Pelabuhan Benuo Taka, Kelurahan Buluminung, Kabupaten PPU.
Dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Senin (17/10) lalu. Dari hasil rapat tersebut, anggota komisi III DPRD Kabupaten PPU Zainal Arifin mengatakan realisasi retribusi dari pelabuhan tersebut diperkirakan Rp7 miliar.

Meski diperkirakan hanya capai Rp7 miliar, ada potensi realisasi lebih dari nilai tersebut. Namun hal ini terganjal aturan Omnibuslaw.
“Kisaran masih sekitar Rp7 miliar hingga akhir tahun ini, padahal ada potensi lebih hanya saja terbentur aturan dengan omnibuslaw,” kata Zainal Arifin.
Bila tak terganjal oleh Omnibuslaw, menurut Zainal Arifin potensi realisasi retribusi bisa mencapai Rp10 miliar hanya dari sektor kepelabuhanan.
“Kalau itu diperbolehkan ada potensi peningkatan dari perkiraan realisasi tadi, bisa sampai Rp10 miliar khusus dari situ saja,” ungkapnya.

Untuk mencari solusinya, tahun 2020 telah ada usulan untuk memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) soal retrbusi tersebut. Namun hingga kini aturan turunan dari Omnibulaw tersebut belum ada.
“Perda yang diajukan untuk direvisi sampai hari ini belum bisa dilanjutkan sejak 2020 karena menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari omnibuslaw,” ujarnya.
Sebagai upaya selanjutnya sembari menunggu aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP), pihak legislatif ini akan berencana menjalin komunikasi kepada pemerintah pusat untuk mencari solusinya.
“Menunggu sampai turunan membolehkan atau tidak nanti rencana kita mau upayakan komunikasi ke pemerintah pusat,” pungkas Zainal Arifin. (adv/log)

















