ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dianggap perlu mengalami perubahan. Hal ini seiring dengan adanya mega proyek pembangunan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani bahwa Kabupaten PPU saat ini menjadi primadona. Tentu masyarakat luas akan berupaya memiliki tanah di Kabupaten PPU. Maka dari itu sesuai ilmu ekonomi, NJOP dianggap perlu mengalami perubahan.
“Penajam saat ini permintaan tanah akan semakin meningkat tentu sesuai ilmu ekonomi supply and demand, NJOP juga harus update,” kata Bijak Ilhamdani, Senin (21/10).
Usulan tersebut pun mendapat tanggapan Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa, menyampaikan dalam merubah NJOP saat ini perlu hati-hati.
“Cuma menaikan njop harus hati hati karena kalau mahal bisa jadi investasi sulit masuk,” ucap Hamdam Pongrewa.
Namun kenaikan NJOP juga sangat diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Orang nomor satu di Kabupaten PPU ini tak ingin kebijakan kenaikan NJOP malah menjadi boomerang bagi pemerintah daerah.
“Sementara kita perlu juga penambahan PAD melalui BPHTB. Nanti kalau terlalu tinggi malah tidak ada yang masuk,” terangnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai perkembangannya, Hamdam Pongrewa mengaku bahwa saat ini format perubahan NJOP telah selesai. Kini pemerintah daerah sedang mengkaji besaran nilai yang dianggap sesuai.
“Sudah punya formatnya tinggal mengkaji angka yang paling ideal,” jelasnya.
Diketahui saat ini, NJOP di Kabupaten PPU belum pernah mengalami perubahan hingga tahun 2022 ini. Penetapan NJOP di Kabupaten PPU pertama kali dilakukan tahun 2002, ketika Kabupaten PPU menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). (log)