Pria Ini Nekat Curi Motor Teman Gegara Sakit Hati

AA nekat curi sepeda motor temannya gara-gara sakit hati. (helloborneo.com/royms)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Gara-gara sakit hati dengan temannya, seorang pria nekat membawa kabur sepeda motor. Tindak kriminalitas tersebut dilancarkan saat pelaku menginap di rumah korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Alfan menerangkan, aksi pencurian terjadi di Jalan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara pada hari Minggu, 30 Oktober 2022 lalu. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinsial AA (28) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Menurut Alfan, kejadian diawali ketika AA menginap ke rumah korban. Belakangan ini merupakan scenario AA agar bisa membawa kabur sepeda motor milik temannya.

Aksi dilancarakan AA saat temannya sudah terlelap. Pertama-tama Ia mengambil kunci dari dalam rumah untuk kemudian buru-buru membawa kabur sepeda motor Honda Beat KT 6635 YG yang sedang terparkir di halaman.

“Korban dan pelaku ini berteman. Korban baru mengetahui motornya hilang pagi harinya. Di saat yang hampir bersamaan, keberadaan pelaku tidak diketahui,” jelasnya, Selasa (29/11) di Mapolresta Balikpapan.

Setelah mengetahui motornya raib, korban melapor ke Polresta Balikpapan. Mendapat laporan tersebut anggota Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan.

Keberadaan pelaku baru diketahui selang beberapa pekan kemudian. Petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Bersamaan dengan upaya itu, petugas juga mendapati sepeda motor yang dicuri oleh AA. Tersangka pelaku bersama barang bukti lantas digiring ke Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan pelaku, motifnya sakit hati. AA ini sebelumnya punya masalah pribadi dengan korban, sehingga motornya dibawa kabur,” ujarnya.

Selama pelarian, tersangka menggunakan sepeda motor curiannya untuk keperluan pribadi. Sejatinya AA sempat bermaksud menjual sepeda motor rekannya itu, tapi belum berhasil terjual Ia sudah keburu diringkus.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materil setara Rp20 Juta. Dalam kasus ini, penyidik menjerat AA dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama lima tahun. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.