NB Purwaniawan
Penajam, helloborneo.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan UMK (upah minimum kabupaten) 2023 dipastikan naik dibandingkan itu UMK 2022.
Upah minimum kabupaten dipastikan naik, kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam, Kamis, tetapi belum dapat menentukan persentasi kenaikan UMK 2023.
Kenaikan UMK harus dibahas dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah kabupaten, serikat kerja dan akademisi.
Penetapan kenaikan UMK Penajam Paser Utara juga harus mendengarkan masukan dari kalangan pekerja atau buruh.
“UMK 2023 pasti naik, tetapi persentasi kenaikan akan dibahas terlebih dahulu dengan dewan pengupahan,” ujar dia.
Kenaikan UMK Penajam Paser Utara pada 2023 mengacu pada tingkat inflasi Provinsi Kalimantan Timur.
Kenaikan UMK juga berpatokan pada UMP (upah minimum provinsi) Kalimantan Timur yang ditetapkan sebesar Rp3,2 juta.
Kenaikan upah minimum kabupaten, jelas Suhardi, tidak boleh lebih dari 10 persen dari UMK tahun sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Pemenaker Nomor 16 Tahun 2022.
Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022 Rp3.369.306, mengalami kenaikan 0,16 persen dari UMK 2021 yang sebesar Rp3.363.809. (log)