ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan tidak akan mengalami perubahan. Hal ini dipastikan oleh Tono Sutrisno, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU.
Menurut Tono Sutrisno, jumlah Dapil yang ada di Kabupaten PPU tidak mengalami perubahan. Peluang perubahan tersebut dipastikan tidak ada. Kepastian ini berdasarkan keyakinan dari rancangan yang telah dikelola oleh pihaknya.
“Tidak dimungkinkan lagi untuk berubah. Jadi sudah bersifat tetap karena dengan yang kita buat satu rancangan dan tidak ada perubahan lagi untuk dapil,” kata Tono Sutrisno.
Disampaikan oleh Tono Sutrisno berdasarkan oleh Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) yang diperoleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah Dapil dan kursi legislatif hanya 25 kursi.
“Tetap 25 kursi berdasarkan DAK2 yang diserahkan oleh Kemendagri. Jumlah kursi setiap dapilnya tetap, Dapil PPU 1 ada 12 kursi, PPU 2 ada 5 kursi, dan PPU 3 ada 8 kursi,” ujarnya.
Ditanya mengenai dampak tenaga kerja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Tonot Sutrisno menjawab tenaga kerja Ibu Kota Nusantar (IKN) tersebut belum tentu terdaftar di DA2K Kabupaten PPU. Peluang penambahan kursi pun sangat tidak dimungkinkan.
“Peluang untuk pertambanhan kursi tertutup sudah, walaupun adanya tenaga kerja di IKN, bisa saja ikut bekerja di sini tapi KTP masih luar daerah,” terangnya.
Selain itu juga meski mengalami pertumbuhan penduduk sehingga berdampak pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah Dapil diyakini tidak mengalami perubahan. Melainkan berdampak pada perolehan jumlah suara dan kebutuhan logistis di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“DPT nanti 3 bulan sebelum pemilu, pasti berubah karena jumlah penduduk dinamis. Tidak mempengaruhi jumlah dapil hanya akan mempengaruhi perolehan suara dan logistik,” jelasnya. (log)