Jakarta, helloborneo.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan regulasi baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru disahkan pekan lalu tidak akan mempersulit turis asing yang ingin berwisata di Indonesia. Sandiaga menjamin, ranah pribadi turis bakal dilindungi.
“Kami berpedoman Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara dan kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan wisatawan itu akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga.”
Demikian petikan pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Uno dalam jumpa pers secara daring, Senin (12/12). Ia menampilkan isu yang beredar bahwa turis asing enggan datang ke Indonesia sebagai dampak regulasi baru KUHP itu.
“Per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra kami, kebetulan sudah menerjunkan tim di Australia dan 5 destinasi penting lainnya India, Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat dan Inggris,” ujarnya.
Sandiaga juga menyebutkan pemerintah menjaga destinasi wisata favorit turis asing di Indonesia. “Lombok, Bali dan Borobudur masih menjadi daya tarik turis asing datang ke Indonesia,” jelas Sandiaga.
Regulasi di Tengah Mendongkrak Wisata Bali Pasca Pandemi
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah isu terkait pembatalan kedatangan turis asing ke Bali karena adanya KUHP. Cok Ace tetap optimistis industri wisata di Bali terus tumbuh pasca pandemi.
“Isu terjadinya pembatalan rutis asing ke Bali akibat KUHP tersebut 100 persen tidak benar. Tidak ada pembatalan dan kegaduhan-kegaduhan lain” jelas Cok Ace.
Multitafsir KUHP
Anggota tim sosialisasi KUHP Kemenkumham, Dr. Albert Aris juga menepis kabar yang beredar, terutama di media sosial, bahwa KUHP bari ini akan mengusik ranah pribadi wisatawan.
“Wisatawan tidak akan ditanyai mengenai status perkawinannya ketika check-in di hotel. Tidak ada penggerebekan oleh aparat keamanan. Wisatawan tak perlu panik berlebihan dengan pasal-pasal dalam KUHP itu,” tegas Albert.
Ditambahkannya, KUHP yang disahkan pekan lalu itu baru akan berlaku tiga tahun lagi.
Pada awal tahun 2023 nanti akan ada penambahan jalur penerbangan internasional dari Australia ke Bali, yang melayani jalur baru Melbourne-Denpasar. Sebelumnya jalur ini dikelola maskapai penerbangan nasional. (voa/log)