Tun MZ
Samarinda, helloborneo.com – Pemenuhan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Bersertifikat khususnya di Provinsi Kalimantan Timur, merupakan keharusan sebagai persyaratan untuk dapat bekerja di sektor jasa konstruksi.
Hal ini sejalan dengan pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah untuk sub urusan jasa konstruksi. Sehingga, urusan sertifikasi jasa konstruksi, khususnya bagi pekerja, menjadi salah satu fokus karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yaitu Kabupaten dan Kota.
“Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah sangat mengharapkan dukungan dan kebijakannya di dalam kegiatan percepatan sertifikasi bagi Tenaga Kerja Konstruksi di Kaltim. Dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, dapat memprioritaskan TKK lokal Kaltim. Itu yang diharapkan dalam Penguatan Kelembagaan Sub Urusan Jasa Konstruksi di di Kaltim,” ucap (Plt) Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.
Dalam rakor ini, lanjutnya, peningkatan kompetensi TKK khususnya di Kaltim nantinya perlu ditingkatkan. Bukan hanya untuk memenuhi target ataupun peningkatan profesionalisme tenaga kerja konstruksi, namun hal ini juga sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur khususnya saat pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Diharapkan kepada Kab/Kota se-Kaltim dan semua pihak yang terkait penyelenggaraan sub urusan jasa konstruksi, untuk dapat lebih meningkatkan kinerja yang profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Terlebih untuk berkomitmen tidak sekedar mewujudkan target yang telah ditetapkan akan tetapi juga memperhatikan pula kualitas infrastruktur yang akan kita wujudkan di IKN,” terangnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan informasi tenaga kerja konstruksi sesuai Data Penduduk Kalimantan Timur 2021 yang berjumlah 3.849.832 Jiwa. Data dari BPS Tahun 2021 Tenaga Kerja Dari Sektor Konstruksi berjumlah 99.963 Orang yang didominasi oleh tingkat SD dan SMP.
Sedangkan yang memiliki Sertifikat Tahun 2021 sebanyak 34.575 Orang, dengan rincian Tenaga Ahli 9.917 orang dan Tenaga terampil 24.658 orang bersertifikat.
“Jadi masih terjadi gap 65,64 persen atau 65.388 orang yang belum bersertifikat,” sebutnya.
Adapun Komposisi TKK Kaltim tahun 2022 sampai saat ini adalah 37.167 orang bersertifikat, terdapat penambahan 2.592 orang bersertifikat, yakni TKK kualifikasi Ahli 10.429 orang TKK kualifikasi teknisi/analis dan operator 26.738 orang.
”Kemampuan Kabupaten/kota melaksanakan pelatihan dan sertifikasi TKK tiap tahun rata-rata 500 orang bersertifikat,” tutupnya. (kmf/log)