Pelantikan Hamdam Pongrewa Bisa Dilakukan Di Kabupaten PPU

ES Yulianto

Asisten I Sekretariat Kabupaten PPU. (ESY)
Asisten I Sekretariat Kabupaten PPU. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pelantikan Hamdam Pongrewa sebagai Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Asisten I Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin usai dilakukan rapat paripurna ada 7 Desember 2022 lalu, permohonan pengangkatan dan pengesahan Hamdam Pongrewa sebagai Bupati Kabupaten tertanggal 9 Desember 2022 telah menuju ke Kantor Kementerian Dalam Negeri.

“Tertanggal 7 surat sudah kita sampaikan ke gubernur, untuk pengangkatan dan pengesahan, kita pantau setelah tanggal 7 itu, tanggal 9 sudah mengarah ke Kemendagri,” kata Sodikin.

Hingga 21 Desember 2022, Sodikin masih menunggu SK dari Kemendagri. Tak ada batasan waktu untuk Kemendagri mengeluarkan SK tersebut.

Dijelaskan Sodikin, secara aturan pengurusan rekomendasi tersebut di tingkat Kabupaten selama 10 hari kerja, dan tingkat Provinsi 5 hari kerja, sedangkan untuk tingkat kementerian tanpa batasan waktu.

“Dari provinsi itu tunggu dari Kemendagri karena sebagai dasar harus data dari SK dari kementerian. kalau di aturan itu di Mendagri tidak ada batasan. Kalau dari Kabupaten 10 hari provinsi 5 hari,” jelasnya.

Pelantikan Hamdan Pongrewa, menurut Sodikin memiliki peluang besar dilakukan di Kabupaten PPU. Sedangkan untuk jadwal dan proses pelantikan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kemungkinan tempat pelantikan di Penajam. Saya kira tidak ada masalah tinggal tempat, sudah ranahnya provinsi yang menjadwalkan dan melantik itu,” ujarnya.

Untuk tempat pelantikan, Sodikin menyebutkan bahwa Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten PPU representatif.

Kini pihaknya pun terus berupaya melakukan koordinasi kepada Kemendagri, pemerintah provinsi.

“Kemendagri melalui Gubernur, bisa saja di dewan situ. Yang jelas kita tunggu dulu SK Mendagri. Tentu kita koordinasikan dengan provinsi,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.