NB Purwaniawan

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, berencana membentuk tim pengawasan media sosial sebagai upaya memperkuat pengawasan Pemilu (pemilihan umum) 2024.
Tim pengawasan media sosial, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan di Penajam, Junat, akan mengawasi berbagai kegiatan yang bersifat melanggar undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu di media sosial.
Bentuk pengawasan tersebut di antaranya, kampanye di luar jadwal dilakukan di media sosial dan dugaan tindak pidana pemilu di media sosial, serta menyangkut netralitas ASN (aparatur sipil negara) di media sosial.
ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) tidak diperbolehkan mengepos kalimat, video dan lainnya yang bersifat ajakan atau bersifat kampanye di media sosial.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membentuk tim yang bekerja khusus mengawasi media sosial di setiap desa dan kelurahan.
“Yang menjadi pokok pengawasan adalah pernyataan ajakan dan kampanye di media sosial selama tahapan pemilu,” jelas dia.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan membentuk posko pengaduan, termasuk posko pengawasan media sosial.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN atau PNS , kata Edwin Irawan, termasuk dugaan pelanggan di media sosial.
Pentingnya lembaga pengawasan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tugas pengawasan terhadap berbagai tahapan pemilihan umum agar berjalan dengan lancar dan berkualitas. (log)















