NB Purwaniawan
Penajam, helloborneo.com – Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan penyesuaian tarif terendah dan tertinggi air minum pada Januari 2023.
Penyesuaian tarif air minum berdasarkan SK (surat keputusan) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022, jelas Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid di Penajam, Sabtu, mengenai penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum se-Kalimantan Timur.
Penyesuaian tarif air minum yang diatur dalam SK Gubernur Kalimantan Timur, terendah Rp6.300 per meter kubik dan tertinggi Rp13.500 per meter kubik.
Namun Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, menetapkan penyesuaian tarif air minum terendah dan tertinggi masih di bawah tarif air minum yang diatur dalam SK Gubernur Kalimantan Timur tersebut
Penyesuaian tarif air minum di Kabupaten Penajam. Paser Utara yang diberlakukan mulai tahun depan (2023), menurut dia, terendah Rp1.700 per meter kubik dan tarif tertinggi Rp9.000 per meter kubik.
“Tarif air minum terendah untuk kategori sosial khusus seperti rumah ibadah, dan tarif tertinggi untuk sektor niaga,” ujar dia.
Penyesuaian tarif air minum terendah dan tertinggi yang ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023 tersebut telah disetujui kepala daerah dan disosialisasikan sejak Mei 2022.
Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan tarif air minum terendah dan tertinggi di bawah tarif air minum yang diatur dalam SK Gubernur Kalimantan Timur, karena menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Penyesuaian tarif air minum juga dilakukan bertahap, kata Abdul Rasyid, sehingga tarif air minum ditetapkan masih di bawah tarif yang ditentukan Gubernur Kalimantan Timur. (log)