Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Belakangan tak jarang terdengar adanya indikasi permainan harga tanah oleh Tim Pengadaan Tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Chandra.
Ade Chandra mengatakan bahwa nilai tanah masyarakat tersebut dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau biasa terdengar dengan sebutan appraisal. Tim pengadaan tanah tak memiliki kuasa untuk menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan. Apalagi adanya indikasi tim untuk mengambil keuntungan dari pengadaan tersebut.
“Yang nilai adalah KJPP ada tim penilai harga tanah atau appraisal, berapa pun hargnya itu yang terunci. Kalau tim pengadaan tanah tidak ada bermain diangka itu walaupun belakangan berkembang bahwa ada indikasi tim pendagaan tanah ini mengatur nilai, atau mengambil keuntungan disitu,” jelasnya.
Secara jujur, Ade Chandra juga meninginkan harga nilai tanah masyarakat bisa diganti sesuai keinginan masyarakat. Dengan adanya nilai yang sesuai tentu memudahkan tim pengadaan tanah. Namun hal tersebut tak bisa dilakukan, pasalnya jada beberapa aturan proses pengadaan tanah tersebut.
“Inginnya sesuai harga di masyarakat, secara manusiawi biar mudah pengadaan tanah, tapi aturan tidak seperti itu, yang dinilai itu nilai tanah. Berdasarkan nilai transaksi yang tercatat inilah menjadi refrensi,” ungkapnya.
Ade Chandra juga menerangkan bahwa penilaian tanah tersebut ditetapkan oleh KJPP berdasarkan data dari pemerintah setempat, dan juga berdasarkan tata letak tanah seperti kemudahan akses.
“Kita tidak bisa mengatur sejauh itu. Melalui camat berapa nilai pasaran di daerah tertentu, ada yang nilai tanahnya terletak dimana, dimanfaatkan atau tidak, dan kemudahan akses itu yang dinilai,” terang Ade Chandra.
Saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pengadaan tanah untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sekitar 300 hektare lebih, yang terbagi dari dua kawasan yakni kawasan hutan dan kawasan Areal Pengunaan Lain (APL).
“Tinggal saat ini berjalan itu KIPP tahap pertama yang mau dibangun kantor kantor intinya. 3 lokasi, 1 di APL dan 2 lokasi di kawasan hutan,” pungkasnya. (log)