Rumah BUMN Kalteng Gelar Serah Terima Sertifikat Halal dan Izin Edar

Serah terima sertifikat halal bagi para pelaku usaha binaan. (Ist)
Serah terima sertifikat halal bagi para pelaku usaha binaan. (Ist)

Palangka Raya, helloborneo.com – Sebagai salah satu apresiasi dan ungkapan rasa syukur atas terbitnya sertifikat halal dan izin edar (PIRT), pengelola rumah BUMN Kota Palangkara Raya didampingi pendamping dari Halal Center Cendekia Muslim Kalimantan Tengah berkolaborasi mengadakan serah terima sertifikat halal bagi para pelaku usaha binaanya.

Menurut Nanang Fahrurrazi, KP Halal Center Cendekia Muslim Kalimantan Tengah, kegiatan penyerahan sertifikat halal penting dilakukan sebagai salah satu bentuk aksi untuk memberikan apresisasi sekaligus agar berkesan di hati para pelaku UMKM khususnya atas terbitnya sertifikat halal.

“Sertifikat halal ini diserahkan kepada puluhan pelaku UMKM di bawah binaan Rumah BUMN yang telah terbit sertifikat halalnya,” ungkap Nanang.

Nanang mengatakan produk halal yang telah terbit sertifikat halalnya tersebut antara lain keripik pisang, keripik sayur, jus sayur, jamu kunyit asem badjenta, stik sayur dan abon ikan.

Diharapkan para pelaku UMKM terus dapat berkembang dan maju serta mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Palangka Raya agar lebih maju.

Sementara itu kegiatan penyerahan sertifikat berjalan santai dan dipenuhi senyum canda tawa para pelaku UMKM yang gembira telah mendapatkan seritifikat halal gratis sekaligus juga sertifikat PIRT (izin edar). Selanjutnya acara diiisi dengan diskusi dan tanya jawab terkait sertifikasi halal dan strategi marketing untuk UMKM.

Nanang menjelaskan agar pelaku UMKM selalu semangat dalam mengembangkan usahanya agar lebih maju dan berkembang lagi dan mampu bersaing dengan kompetitor lainnya.

Berkaitan sasaran sertifikasi terdiri dari dua jalur yaitu reguler dan jalur self declare yang gratis.

Oleh karenanya Nanang menghimbau kepada para pelaku UMKM lainnya yang belum mengurus legalitas halalnya agar bersegera mengikuti program sertifikasi halal, karena tuntutan sesuai UU nomor 33 tahun 2014 semua masyarakat yang menjual dan mengedarkan produknya kepada orang lain harus sudah bersertifikat halal tahun 2024.

“Mumpung seritifikasi halal ini gratis, dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Mendaftarnya bisa online melalui laman ptps.halal.go.id. Jangan lupa pilih lembaga pendampingnya adalah Halal Center cendekia Muslim dan pilih nama pendampingnya saya ya,” pungkas Nanang sambil tersenyum ramah. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.