Nyaman Bagus Purwaniawan
Penajam, helloborneo.com – Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara,, menerapkan pasal berlapis untuk seorang pria berinisial KDS (54) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pria penjual mainan di Kelurahan Pentung, Kecamatan Penajam di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Tersangka KDS, jelas Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi, Hendrik Eka Bahalwan, di Penajam, Selasa, dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP, lanjut Kapolres, tentang pembunuhan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 365 ayat (3) tentang pencurian yang mengakibatkan kematian ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Jasad pria penjual mainan berinisial SR (49) ditemukan, Rabu (18/1) di RT 19 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, kemudian Jumat (20/1), jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, berhasil mengamankan KDS di Kota Samarinda.
Setelah melakukan penganiayaan dan menghabisi nyawa SR, serta mengambil handphone (telepon genggam/seluler) milik korban, menurut Kapolres, KDS melarikan ke Kota Samarinda.
Sebelum peristiwa pembunuhan, sempat terjadi adu mulut (cekcok) antara SR dan KDS di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, karena terduga pelaku pembunuhan sakit hati kepada korban.
Saat KDS bertamu ke rumah SR pada Jumat (18/1), korban hanya seorang diri, dan KDS meminta air minum tetapi tidak ditanggapi oleh korban,
Karena permintaan tidak dihiraukan oleh SR, kata Kapolres, KDS menjadi emosi langsung menyerang korban dengan menggunakan kursi kayu yang ada di ruang tamu.
Korban berupaya menghindar dengan berlari keluar rumah, namun terjatuh dan KDS kembali menyerang menggunakan papan kayu ulin yang tergeletak di dekat korban.
“KDS menyerang bagian kepala korban berulang-ulang hingga tewas dengan kursi kayu dan papan kayu ulin,” ujar Hendrik Eka Bahalwan.
KDS warga Manggar, Kota Balikpapan yang memiliki hubungan pertemanan dengan SR tersebut, merupakan residivis dengan kasus penganiayaan yang divonis satu tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan pada 1997. (log)