Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama BPJS Ketenagakerjaan jalin MoU dan Perjanjian Kerja sama terkait perlindungan 981 jaminan sosial tenaga kerja rentan yang meliputi nelayan, petani, pekerja lepas, pedagang, dan lainnya. Rabu (25/01/2023).
Penandantangan Mou dan PKS ditandantangani langsung secara bersama-sama oleh Bupati PPU Hamdam bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana dan Kelapa Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Suhardi.
Hamdam usai penandatangan MoU dan PKS ini mengungkapkan Alhamdulillah MoU dan PKS ini telah dilakukan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tentu ini bagian dari melaksanakan program nasional dan upaya pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para masyarakat, khususnya pekerja rentan baik itu nelayan, petani, pekerja lepas, pedagang dan berbagai lainnya lagi.
Keberadaan program ini tentunya semakin memberikan perlindungan bagi masyarakat kita saat melakukan aktivitas kerja diluar rumah dan diharapkan Kerjasama ini dapat memberikan kebermanfaatan secara luas bagi masyarakat Kabupaten PPU yang telah masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. (adv/log)