Samarinda, helloborneo.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur sepakat memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Investigasi Pertambangan dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 selama tiga bulan.
Waki Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat memimpin Rapat Paripurna ke VI Masa Sidang I menuturkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pansus masih perlu adanya perpanjangan masa kerja mengingat belum terpenuhinya tahapan pengesahan Ranperda tersebut.
Mengingat Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 berakhir masa kerjanya pada tanggal 21 Januari 2023 yang lalu.
“Terutama terkait persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar politisi Fraksi PDIP di Gedung B DPRD Kaltim.
Sementara itu, untuk laporan hasil masa kerja pansus Investigasi Pertambangan, ia juga menuturkan banyak hal hal yang perlu dikaji dan belum terpenuhinya tahapan untuk pengesahan.
“Masih ada beberapa yang belum terhimpun dan data-data yang ada perlu kita verifikasi kembali maka kita perlukan perpanjangan,” tambahnya.
Diketahui, penunjukan panitia khusus (pansus) RTRW Kaltim 2022 – 2042 ditetapkan berdasarkan keputusan surat DPRD Kaltim nomor 33 tahun 2022 tentang pembentukan panitia khusus RTRW tanggal SK 19 September 2022.
Selanjutnya, dalam jangka tiga bulan pertama sejak ditugaskannya pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat internal pansus, konsultasi ke Kementerian terkait dan Fokus Group Discussion (FGD) Rapat dengar pendapat serta Rapat kerja bersama Pemprov Kaltim.
Kemudian, pada tanggal 21 Desember 2022 dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang ketiga Tahun 2022 pansus RTRW pansus telah menyampaikan laporan hasil kerja yang pada intinya melaporkan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW Kaltim 2022-2042 telah selesai dilaksanakan.
Tahapan selanjutnya, yang masih berlangsung adalah proses penyelesaian persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang masih belum diterbitkan sehingga pansus RTRW pada saat itu telah mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja selama satu bulan.
Untuk menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya menjadi dasar melaksanakan persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW.
Bahwa sampai dengan hari ini dokumen persetujuan substansi Ranperda RTRW Kaltim belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN RI. Dengan demikian tahapan selanjutnya yakni pembicaraan tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda ini belum dapat dilaksanakan.
Mengingat masih adanya tahapan pembahasan Ranperda RTRW belum dapat dilaksanakan yakni persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna. (kmf/log)