Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – 6 orang tersangka pencurian hewan ternak di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kabupaten PPU.
Diketahui 11 ekor hewan ternak jenis sapi berhasil curi dengan cara dijagal. Mulai dari 28 Desember 2023 3 ekor, 4 Januari 2023 4 ekor dan terakhir 25 Januari 2023 4 ekor.
6 tersangka tersebut berinisial J sebagai inisiator atau pengagas, kemudian UM sebagai bawahan J, lalu AM bertugas mencari kendaraan untuk hewan yang ingin diantar ke R sebagai penadah, kemudian RD pemotong hewan atau penjagal sapi ditambah JT pengangkut hasil potongan sapi RD
Tak dipungkuri 6 tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang berada atau ekonomi menengah ke atas, Kepala Polres Kabupaten PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan tujuan mereka hanya mencari uang tambahan untuk kesenangan semata.
“Mereka pakai untuk kesenangan mereka, karena mungkin sudah dibatasi sama ibu ibunya, uang jajan jadi cari tambahan uang saku, uang kenakalan. Saya lihat kreatif mereka,” kata AKBP Hendrik Eka Bahalwan.
Dari kelompok ini masing-masing memiliki peran yang berbeda. Mulai dari J sebagai inisiator hingga spesialis jagal atau potong sapi.
Penandah alias R sudah cukup lama mengenal RD yang bertugas penjagal. Dengan berbekal keahlian R, kelompok ini percaya diri melakukan aksinya.
Dinyatakan oleh AKBP Hendrik Eka Bahalwan dalam 1 jam 4 ekor sapi berhasil dieksekusi untuk bisa dijual kepada penadah.
“Kebetulan yang inisial RD itu memang tukang jagal. Jadi ini yang membuat penadahan ini yakin pada saat kelompok ini ramai-ramai datang ke tempat beliau malam hari, dulu pernah kenal sebagai tukang jagal sapi. Sangat ahli jadi potongannya cepat dia. Dalam waktu 1 jam itu sudah terdelivery, 4 ekor ke 480 (penadah) sangat cepat sekali,” ucapnya.
Atas ulah kelompok ini 5 orang dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Serta 1 orang penadah diancam hukuman 4 tahun penjara.
“Konstruksi pasal yang kita terapkan disini yaitu 363 ayat 1 huruf ke 1 dan ke 4, 1 masalah hewan ternak terus kita juntokan ke pasal 65 KHUP karena lebih dari satu TKP atau kejadian berulang. Jadi ancaman 7 tahun. Kalau kejadian berulang dengan pemberatan kemungkinan ditambah sepertiga ancaman hukuman. Kalau 480, 4 tahun ancaman hukumannya karena dia pasal pengecualian tetap kita lakukan penahanan di rutan Polres,” jelasnya. (log)