Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Wujudkan IKN Ramah Lingkungan

Nyaman Bagus Purwaniawan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Yusuf. (ESY)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Yusuf. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu di kawasan inti Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk kepedulian mewujudkan ibu kota negara Indonesia baru tersebut ramah lingkungan.

Rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu di kawasan inti ibu kota negara baru, menurut anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Muhammad Yusuf di Penajam, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat membangun IKN yang ramah lingkungan.

Pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu di kawasan inti ibu kota negara Indonesia baru tersebut, bisa membantu sektor persampahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tempat pengolahan sampah terpadu, kata dia, agar dilengkapi dengan pengelolaan pupuk organik untuk ketersediaan pupuk non-kimia bagi para petani.

Selain mengurangi penumpukan sampah, tempat pengolahan sampah terpadu juga dapat memproduksi pupuk organik dari sampah rumah tangga dan industri.

“Kalau tempat pengolahan sampah terpadu dilengkapi produksi pupuk organik bisa kurangi masalah limbah,” kata dia.

Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tercantum paket proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu KIPP (kawasan inti pusat pemerintahan) IKN.

Besaran pagu anggaran pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu tersebut Rp713 miliar dangan nilai HPS ( hasil perkiraan sendiri) Rp463,1 miliar, dan saat ini dalam proses lelang.

Lokasi pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu, jelas Andi Muhammad Yusuf, di wilayah perbatasan Desa Bumi Harapan dengan Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Proyek pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di kawasan inti ibu kota negara Indonesia baru tersebut saat ini sedang dalam proses lelang.

Kementerian PUPR melakukan pembahasan lahan milik warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai KIPP IKN untuk pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu di wilayah ibu kota negara Indonesia baru itu. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.