Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Tim Auditor turun langsung ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), untuk menilai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang diusung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU.
DP3AP2KB Kabupaten PPU mengusulkan Taman Rozeline yang berada di Jalan Provinsi Kilometer 9, Kabupaten PPU menjadi RBRA. Hal itu dikarena beberapa persyaratan RBRA banyak terpenuhi di taman tersebut.
Dalam penilaian RBRA, Kepala DP3AP2KB Kabupaten PPU, Chairul Rozikin mengatakan RBRA adalah tempat atau wadah untuk anak-anak agar bisa mengimplementasikan perilaku untuk tumbuh kembang anak.
“Kita menciptakan anak anak bisa mengaplikasikan baik kongnitif, apektif perilakunya ini bisa berkembang dengan adanya ruang bermain ramah anak,” kata Kepala DP3AP2KB Kabupaten PPU, Chairul Rozikin, Rabu (15/02/2023).
Diharapkan dalam pemberian nilai, Tim Auditor memberikan masukan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat agar bisa mempercepat capaian target Kabupaten Layak Anak di Kabupaten PPU.
“Kami ingin mendengarkan arahan dari tim untuk bisa menjadi masukan dinas-dinas untuk mempercepat kabupaten layak anak,” ujarnya.
Marini Widowati perwakilan Tim Auditor RBRA, menyampaikan bahwa penilaian RBRA ada beberapa persyaratan wajib yang harus bisa terpenuhi. setidaknya ada 13 persyaratan wajib RBRA dari hasil Konferensi Hak Anak.
“Sekilas mengenai persyaratan RBRA ada 13 syarat seperti dokumen, penetapan lokasi, pemanfaatan, kemudahan, materil, edukasi, kondisi udara, kondisi prabot bermain, kesehatan, keselamatan, keamanan, kebersihan dan lainnya,” ucapnya.
Kegiatan penilaian ini, Marini Widowati tak sendiri. Dirinya ditemani langsung oleh pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Thomas Rizal Sutanto, serta dihadiri pula oleh dinas terkait di Kabupaten PPU.
Dari beberapa pemaparan yang didengar langsung oleh Marini Widowati, dirinya sementara ini menyimpulkan ada 3 persyaratan wajib yang harus segera terpenuhi.
“Yang kurang dari persyaratan wajib ini nomor 7, 9 dan 13. Kita masih membuka peluang perbaikan selama 1 bulan kedepan karena ini menyangkut anak, dan anak ini adalah anak kita semua,” pungkasnya. (adv/log)