Jakarta, helloborneo.com – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama hari Rabu (15/2) mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H atau 2023 untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 juta. Jumlah ini turun dari semula Rp.98.893.909.
BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji yaitu sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH; lebih kecil dibanding usul awal Rp 69 juta. Sementara jumlah yang akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rata-rata Rp 40.237.937 atau 44 persen dari total BPIH; atau naik dibanding sebelumnya Rp 30 juta.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan beberapa pihak terkait.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi menyatakan kesepakatan mengenai BPIH tersebut berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keterjangkauan. “Oleh karena itu, dengan memohon ridha Allah SWT malam ini saya sahkan secara resmi BPIH haji untuk tahun 2023,” kata Ashabul.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Panitia Kerja BPIH DPR Marwan Dasopang membacakan laporan hasil pembahasan antara Komisi VIII dengan pemerintah tentang BPIH.
“Yang terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair,” kata Ketua Panitia Kerja Biaya Haji Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, berlangsung di gedung MPR/DPR, Jakarta.
Besaran BPIH yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah itu lebih rendah dari usulan Kementerian Agama sebelumnya, yakni BPIH sebesar Rp 98,8 juta dan Bipih Rp 69 juta. Ini dikarenakan penurunan beberapa komponen akomodasi dan asuransi.
Lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi adalah 40 hari, makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Makkah 44 kali, termasuk empat kali pada dua hari menjelang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Hal lain diputuskan dalam rapat itu adalah jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang akan diberangkatkan tahun ini tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sedangkan 9.864 jemaah haji lunas tunda 2022 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan jamaah tahun ini sebanyak 106.590 orang dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp 23,5 juta.
Menag Tetap Berharap Jemaah Tanggung Porsi Lebih Besar Kelak
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas berharap ke depannya biaya haji yang ditanggung oleh jemaah harus lebih besar ketimbang nilai manfaat. Dia meyakini keputusan mengenai BPIH hari ini adalah kesepakatan yang terbaik dan jamaah haji mendapatkan skema pembiayaan yang terbaik pula.
“Kenaikan Bipih bisa dilakukan secara gradual dan upaya terus menjaga kesinambungan dana nilai manfaat bisa tetap terus dilakukan. Memberikan Bipih terbaik sekaligus mencerminkan istitha’ah (kemampuan) jamaah menjadi perhatian bersama pemerintah dan Komisi VIII,” ujar Yaqut.
Yaqut bersyukur dalam pembahasan yang dilakukan oleh panitian Kerja DPR dan pemerintah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Dia mengakui secara kuantitas layanan katering bagi jamaah haji berkurang, namun pemerintah berkomitmen untuk memberikan makanan yang terbaik bagi jemaah haji.
Beberapa Fraksi Beri Catatan
Semua fraksi menyetujui laporan panitia kerja mengenai BPIH dan Bipih itu dengan sejumlah catatan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH).
Fraksi Partai Golongan Karya dalam pandangan yang dibacakan oleh John Kenedy Aziz menyebutkan fraksinya merasa puas karena Bipih yang ditanggung jemaah bisa turun sekitar Rp 20 juta dari yang diusulkan pemerintah sebelumnya.
“Seperti makan yang biasanya tiga kali sehari, sekarang kita berikan dua kali sehari. Biaya hidup yang biasanya kita berikan 1.500 riyal, sekarang kita berikan 750 riyal,” tutur John. (voa/log)