DPRD PPU Akan Paripurnakan 6 Raperda

Edy Suratman Yulianto

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf. (Ist)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merencanakan paripurna enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas di tahun 2022 lalu.

Melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten PPU bisa menjalankan Perda tersebut secara baik dan sesuai cita-cita daripada tujuan Perda tersebut.

“Kita berharap seketika sudah ditetapkan menjadi Perda, maka pemerintah khususnya dinas terkait dapat mengimplementasikan regulasi sesuai dengan tujuan perda tersebut dibuat,” kata Andi Yusuf.

Anggota DPRD Kabupaten PPU yang berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) meminta dinas terkait, agar segera bisa menjalankan sosialisasi perda tersebut terlebih dahulu. Hal itu bertujuan memberikan kemudahan masyarakat agar paham Perda.

“Supaya bisa lebih dipahami dan dimengerti oleh masyarakat kita,” ucapnya.

Dalam sosialisasi diutamakan untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat. Diharapkan dari pendekatan tersebut bisa langsung berdampak pada elemen masyarakat yang bersangkutan.

“Ini supaya masyarakat tahu Perda tersebut. Untuk melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan hak-haknya sebagai masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui tahun 2022 lalu ada enam Raperda yang dibahas oleh dua Panitia Khusus DPRD Kabupaten PPU, dua Raperda diantaranya inisiatif dari DPRD Kabupaten PPU dan empat lainnya adalah usulan pemerintah.

Enam Raperda ini diantaranya Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas,

Lalu ada Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses