PKS Pertama yang Ajukan Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara

Bagus Purwa

Ketua PKS Kabupaten PPU Wakidi, menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten PPU, Senin (08/05/2023). (ESY)
Ketua PKS Kabupaten PPU Wakidi, menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten PPU, Senin (08/05/2023). (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) partai politik (parpol) yang pertama mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk bertarung dalam pemilu (pemilihan umum) 2024.

“PKS ajukan bacaleg Senin (8/5) dan jadi parpol pertama daftar bakal calon legislatif untuk perebutkan 25 kursi DPRD,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana di Penajam.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara membuka pengajuan bakal calon legislatif mulai 1-13 Mei 2023, sampai pukul 16.00 Wita, dan pada 14 Mei 2023 dibuka sampai pukul 00.00 Wita.

PKS mengajukan bacaleg DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai jumlah kursi yang diperebutkan, menurut dia, yakni daerah pemilihan (dapil) Penajam 12 orang, dapil Waru-Babulu delapan orang dan dapil Sepaku lima orang.

Pengajuan bakal calon legislatif PKS tersebut memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen dalam setiap dapil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Daftar nama bacaleg yang diajukan PKS Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, jelas dia, dinyatakan sesuai yang terdaftar pada SILON (sistem informasi pencalonan).

Parpol lainnya yakni, Partai Gelora dan Partai Amanat Nasional (PAN) bakal lakukan pengajuan bakal calon legislatif pada 12 Mei 2023, dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada 13 Mei 2023.

Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat lakukan pengajuan bacaleg pada 14 Mei 2023. (log)

“Kami perkirakan banyak parpol yang ajukan bakal calon legislatif pada hari terakhir,” ujarnya.

Setelah tahapan pengajuan bacaleg parpol selesai, tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif pada 15-23 Mei 2023.

Partai politik yang belum lengkap dokumen persyaratan bakal calon legislatif, kata Irwan Syahwana, diberi waktu perbaikan administrasi dokumen persyaratan bacakeg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses