Satpol PP Kabupaten PPU Butuh Rp47 Miliar Untuk Kantor Yang Layak

Edy Suratman Yulianto

Kantor Satpol PP Kabupaten PPU. (Ist)
Kantor Satpol PP Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memerlukan setidaknya Rp 47 miliar untuk mewujudkan kantor yang representatif bagi para penegak Peraturan Daerah (Perda) ini.

Sejak terbentuk, Satpol PP Kabupaten PPU ini selalu mengalami perpindahan kantor beberapa kali hingga akhirnya tahun 2023 ini ditempatkan di Stadion Panglima Sentik, Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Dengan jumlah sekitar 250 personil, Satpol PP Kabupaten PPU ini telah berkantor di Stadion yang seharusnya menjadi saran olahraga selama 3 tahun terakhir.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten PPU Arifin mengungkapkan bahwa setiap tahun mereka selalu mengusulkan pembangunan gedung baru. Namun hingga kini usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

“Kami selalu mengusulkan, tapi memang keuangan daerah masih terbatas,” kata Arifin.

Arifin menyebutkan bahwa usulan pembangunan gedung baru masih terus diproses tahun ini. Dari hasil komunikasi terakhir dengan Sekretaris Kabupaten PPU, ada peluang adanya bantuan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini kami telah mengajukan proposal kepada pusat. Kami sudah mengajukan, sekarang menunggu persetujuannya,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga telah memiliki perencanaan terkait gedung baru tersebut. Kegunaan anggaran Rp 47 miliar tersebut sudah termasuk interior dan keperluan lainnya untuk operasional kegiatan. Sehingga nilai tersebut tak hanya bangunan.

Pihaknya sangat berharap adanya keberpihakan untuk bisa mewujudkan Satpol PP yang lebih representatif di Kabupaten PPU ini. Sehingga mendatang para personil Satpol PP telah memiliki tempat sendiri.

“Pembangunan gedung tersebut diharapkan akan bisa dilakukan pada tahun 2023, setelah proposal tersebut disetujui bisa ditempati pada tahun 2024 mendatang,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses