Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah menyelesaikan perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) 2019 yang dilimpahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
Kasus pengadaan dan pemasangan PJU dari Polda Kaltim, kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra di Penajam, telah masuk penuntutan serta semua tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor).
Tersangka perkara pengadaan dan pemasangan PJU 2019, yakni Supardi dan Brian Alfyandi divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.
Brian Alfyandi selaku kuasa direktur perusahaan pengadaan barang PJU, jelas dia, mendapatkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp50.000.000 serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp194.035.000.
Kemudian Supardi pada saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapat putusan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 70.000.000.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menerima pengembalian denda pidana Rp50.000.000 dan uang pengganti Rp194.035.000 dari tersangka Brian Alfyandi.
Pengembalian uang pengganti dan pidana denda perkara korupsi 2019 dengan total sebesar Rp244,035.000 itu, menurut dia, selanjutnya dimasukkan kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan Supardi yang menerima gratifikasi sebesar Rp60.000.000 dari perkara korupsi tersebut, tidak sanggup mengembalikan denda pidana dan uang pengganti.
Kasus atau perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pasangan PJU di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara itu sebelumnya ditangani Penyidik Tipikor Polda Kalimantan Timur.
Penuntutan diserahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara setelah berkas penyidikan Tipikor Polda Kalimantan Timur dinyatakan lengkap pada Oktober 2022, karena lokasi perkara di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Penyidikan kasus dari Polda Kalimantan Timur diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara,” ujar Agus Chandra.
Nilai kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU lebih kurang Rp5,915 miliar, dan kedua tersangka melakukan penggelembungan harga dan spesifikasi barang tidak sesuai yang dilaporkan.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan dan pemasangan PJU tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur sekitar Rp1,575 miliar. (ip/log)















