Kabupaten PPU Komitmen terhadap Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten PPU melaksanakan verifikasi lapangan hybrid. (Ist)
Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan komitmennya terhadap Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten PPU.

Komitmen terhadap pemenuhan hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten PPU untuk semua klaster, kelembagaan, Kelana (kecamatan layak anak) dan Dekela (desa/ kelurahan layak anak). Karena anak-anak adalah masa depan bangsa.

Pemkab PPU sejatinya memiliki kewajiban untuk pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak. Untuk itu, Pemkab PPU beserta seluruh stakeholder terkait akan terus bersinergi mewujudkan hal tersebut.

Bagi Kabupaten PPU, penghargaan KLA bukan merupakan tujuan utama, Penghargaan KLA merupakan bonus terhadap kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak-anak di Kabupaten PPU.

Di Kabupaten PPU bahwa kecamatan layak anak, kelurahan layak anak dan desa layak anak terus diupayakan penambahan kualitas dan jumlahnya dengan peningkatan pencapaian indikator-indikator yang ada.

KLA sejatinya adalah kab/kota yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Saat ini, Kabupaten PPU tengah memasuki tahapan evaluasi pelaksanaan KLA tahun 2022. Penyelenggaraan KLA dilakukan melalui 5 tahapan, yakni perencanaan KLA, pra KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, hingga nanti kita akan menetapkan peringkat KLA. Dikatakan, evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi bagi penyelenggaraan KLA.

Lanjutnya, dalam sebuah KLA ada 24 indikator yang harus dipenuhi, dan pengelompokan klaster- klaster, yang mana ini harus dipenuhi agar bisa dikatakan sebagai kab/kota layak anak. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses