DP3AP2KB Kabupaten PPU: Hak Korban Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hak Korban Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tin)
Hak Korban Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tin)

Penajam, helloborneo.com – Sahabat Perempuan dan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah melewati perjalanan panjang sampai dengan pengesahannya pada 2022. UU TPKS hadir untuk berpihak dan melindungi korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban secara komprehensif. 

Sahabat, simak yuk apa saja poin penting dalam UU TPKS yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi korban pada infografis diatas!. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.