Penajam, helloborneo.com – Sebagaimana di daerah lain, persoalan terkait perempuan seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak juga kadang masih terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Mengacu kepada hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menyikapinya dengan serius agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi.
Adanya aturan berupa peraturan daerah guna penguatan dan penyelesaian berbagai permasalahan tersebut sehingga ke depan kaum perempuan dan anak pun mendapat hak, perlindungan dan pembelaan yang sesuai aturan hukum.
Raperda Pengarusutamaan Gender telah disahkan melklui Rapat Paripurna Tahun 2022 lalu, dań saat ini gencar disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU.
Dengan adanya Perda Pengarusutamaan Gender ini, juga sebagai wujud keseriusan serta bukti hadirnya pemerintah dalam masyarakat. Meski demikian, untuk menekan permasalah kaum hawa ini, khususnya di lingkup rumah tangga, menjadi tanggung jawab bersama.
Keterlibatan TNI-Polri, lembaga swadaya masyarakat, ketua RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat, akan berpengaruh besar. Jika bergerak bersama, maka hasilnya pun akan maksimal. (adv/log)