LPDB: Koperasi dan UKM Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp4 Miliar

Tana Paser, helloborneo.com – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Paser, Yusuf mengatakan, koperasi dan pelaku UKM bisa mengajukan pinjaman hingga Rp4 Miliar kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Dana pinjaman dari LPDB salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan pendanaan yang dihadapi koperasi,” kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan LPDB merupakan Satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM di bidang pembiayaan yang mengelola dana bergulir untuk perkuatan permodalan bagi koperasi dan UMKM Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Program LPDB diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM,” ucap Yusuf.

Pengajuan proposal peminjaman, kata dia, bisa dilakukan secara daring (online) dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan dari LPDB, dengan mengakses situs eproposal.lpdb.id.

Ia mengatakan ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum mengajukan proposal peminjaman antara lain membuat akun di situs LPDB menggunakan surat eletronik (surel/email) resmi milik koperasi dan mengisi data yang akan dikirim ke situs resmi tersebut.

Dalam pengisian data, katanya, calon peminjam melampirkan informasi umum tentang koperasi yang dikelola beserta susunan organisasinya. “Pengurus melengkapi persyaratan yang diminta dalam situs LPDB,” ucap Yusuf.

Disperindagkop UKM terus mendorong para pelaku koperasi dan UKM untuk meningkatkan usahanya melalui berbagai kegiatan pelatihan.

Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan pada Mei lalu adalah pelatihan manajemen dan laporan keuangan tentang rapat anggota tahunan (RAT) untuk pengurus koperasi. “Manajemen keuangan koperasi penting diketahui agar koperasi bisa dikelola dengan baik dan sehat,” ujarnya.

Data di Disperindagkop UKM Paser, dari 336 koperasi, baru 27 koperasi atau 8 % yang telah melaksanakan RAT. Hal itu terjadi dikarenakan memang banyak koperasi yang sudah tidak aktif lagi, dan pengurus koperasi tidak memahami bagaimana manajemen laporan keuangan koperasi.

Disamping itu Disperindagkop Paser juga telah menggelar pelatihan penguatan kelembagaan bagi pengurus koperasi sektor riil, dengan sasarannya adalah pengurus koperasi perkebunan yang selama ini menangani kegiatan replanting kelapa sawit. (mckab/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.