Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta untuk industri ekstraktif memperhatikan ruang-ruang yang telah direnggut dari perempuan melalui kerangka pembangunan yang inklusif dan adil gender.
Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (KGPP) DP3AP2KB Kabupaten PPU, Yayuk Ekapratiwi mengatakan berbagai macam kelompok perempuan di Indonesia telah mengambil andil besar terkait kawasan industri ekstraktif.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa meskipun ada perkembangan dalam kesetaraan gender di industri ekstraktif di Kabupaten PPU, masih ada pandangan atau keyakinan yang mendukung dominasi kaum laki-laki dalam industri tersebut. Perempuan masih menghadapi tantangan dalam mendapatkan kesempatan yang setara dan ruang yang memadai di sektor ini.
“Ada semacam pandangan lebih kepada peranan laki-laki yang dominan dilihat ya seperti itu. Walaupun sebenarnya perempuan juga punya andil untuk ikut terjun di bidang itu sebenarnya. Jadi mungkin lebih belum familiar saja sih,” kata Yayuk Ekapratiwi.
Yayuk Ekapratiwi juga membeberkan, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten PPU telah berupaya agar perusahaan industri ekstraktif yang ada untuk mengambil langkah pasti terhadap inklusivitas gender di lingkungan kerja.
“Seperti kayak ini PT Donghwa untuk tenaga kerja perempuan juga banyak, sudah hampir berimbang saja,” ujarnya.
Kini perusahaan PT Donghwa telah terbuka dalam merekrut karyawan untuk kaum perempuan. Seharusnya menurut Yayuk Ekapratiwi, perusahaan industri ekstraktif lain yang ada di Kabupaten PPU bisa mencontoh pola kerja tersebut.
“Kalau kita DP3AP2KB PPU harapannya perusahaan-perusahaan tadi bisa memberikan hak-hak kepada pekerja perempuan. Jadi hak yang menjadi seperti hak cuti haid, melahirkan dan lainnya,” ucapnya.
Selain itu dari sisi pengupahan, Yayuk Eka Pratiwi berharap perempuan mendapatkan perlakuan yang berbeda dari kaum laki-laki. Sebab, ini sudah menjadi hak mutlak bagi perempuan untuk mendapatkan nominal yang sama.
“Jadi hak-hak yang karyawan itu semua harus disamakan, tidak boleh ada yang mungkin laki-laki upahnya lebih tinggi karena dia seorang laki-laki. Tidak seperti itu kan, jadi UMR itu mesti diberlakukan untuk semuanya,” pungkasnya. (adv/log)
















