Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan kontraktor atau perusahaan yang terlibat proyek pembangunan Kota Nusantara sebagai ibu kota negara Indonesia baru pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, wajib menjaga lingkungan.
Penegasan menyangkut menjaga lingkungan, menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otoirita IKN Myrna Asnawati Safitri melalui keterangan pers tertulis yang diterima di Penajam, diterbitkan surat edaran untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa pembangunan konstruksi.
Surat edaran Kepala Otorita IKN tersebut meminta penanggungjawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan dan mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian.
“Surat edaran untuk antisipasi terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali,” ucapnya.
Otorita IKN sedang menyusun kebijakan lainnya menyangkut lingkungan seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Kemudian pedoman bank sampah, serta pedoman pengelolaan sampah konstruksi, semua itu untuk pengendalian sampah di ibu kota negara baru bernama Nusantara.
Memilah sampah menjadi penting, menurut dia, dengan kebijakan yang sedang disusun akan membuat model pembuangan sampah di TPA (tempat pembuangan sampah akhir) akan diganti.
TPA tersebut akan digantikan dengan membangun TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) yang bakal dilakukan pada tahun ini (2023).
“Arah kebijakan utama persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya,” jelasnya.
Kota Nusantara bakal hadir dengan pengembangan bisnis daur ulang sampah atau mengurangi sampah dan mendorong daur ulang sampah.
Persoalan sampah bukan semata urusan kebijakan dan teknologi, Myrna Asnawati Safitri menimpali lagi, tetapi juga persoalan gaya hidup yang harus berubah, dimulai dari individu, keluarga, lingkungan kantor dan masyarakat. (log)