Kejari PPU Upaya Penyelenggaraan Pemilu 2024 “Bahagia”

Bagus Purwa

Kajari Penajam Paser Utara, Agus Chandra. (Ist)
Kajari Penajam Paser Utara, Agus Chandra. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, berupaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu (pemilihan umum) 2024 yang “Bahagia”.

Penyelenggaraan pemilu yang “Bahagia”, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra di Penajam, yakni pemilihan umum yang bermartabat, berkepastian hukum dan berintegritas.

Penyelenggaraan pemilu yang bermartabat, berkepastian hukum dan berintegritas tersebut, lanjut dia, memiliki peran penting yang dilakukan dilakukan pada pemangku kepentingan (stakeholder).

Sesuai program Kejaksaan Agung untuk menyukseskan pesta demokrasi yang adil dengan hasil terbaik bagi bangsa dan negara, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mendirikan Posko Pemilu 2024.

Posko Pemilu, jelas dia, salah satu upaya, mendeteksi potensi ancaman yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilihan umum pada 2024.

Kegiatan dalam Posko Pemilu 2024 di antaranya memberikan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat dan parpol (partai politik) peserta pemilu apabila menemui permasalahan menyangkut pemilihan umum.

“Adanya posko itu untuk deteksi dini sebagai upaya minimalkan tindak pidana pada penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melalui Gakkumdu (penegak hukum terpadu) serta instansi terkait lainnya dalam mencegah terjadinya tindak pidana pada pemilihan umum.

Lembaga kejaksaan berfungsi sebagai pengacara negara dalam melindungi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, jika terjadi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

Peran jaksa, tegas dia, harus mampu bersikap netral dalam memproses segala bentuk pelanggaran pidana yang terjadi pada penyelenggaraan pemilihan umum.

“Apabila pelaksanaan pemilu ada masalah hukum, kejaksaan siap berikan konsultasi agar bisa diselesaikan tanpa melalui jalur hukum atau tidak berlanjut ke pengadilan,” kata Agus Chandra. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.