Desa di Kabupaten PPU Programkan Bantuan Gizi Tambahan Cegah Kekerdilan

Bagus Purwa

Kantor Kepala Desa Sebakung Jaya. (Ist)
Kantor Kepala Desa Sebakung Jaya. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintahan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, memprogramkan bantuan gizi tambahan bagi balita (bayi bawah lima tahun) sebagai upaya melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerdilan anak (stunting) akibat kurang asupan gizi di daerah itu.

Sebanyak 30 desa telah memprogramkan penangan dan pencegahan stunting, menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Basri di Penajam, rata-rata desa programkan bantuan gizi tambahan bagi balita.

Program penangan dan pencegahan kekerdilan anak dalam bentuk fisik yang dilakukan pemerintahan desa, di antaranya pembangunan dan rehabilitasi posyandu (pos pelayanan terpadu) di masing-masing desa.

Pemerintahan desa wajib mengalokasikan anggaran untuk Program penangan dan pencegahan stunting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Alokasi anggaran untuk program penanganan dan pencegahan kekerdilan anak tersebut bervariasi sesuai kondisi di desa masing-masing, mulai Rp30 sampai Rp100 juta.

“Alokasi anggaran sesuai kondisi masing-masing desa, semakin banyak balita semakin banyak anggaran yang dialokasikan,” jelasnya.

Program penanganan dan pencegahan stunting wajib dianggarkan ada APBDes, karena penanggulangan kekerdilan anak menjadi permasalahan nasional yang harus ditangani lintas sektoral.

Keseriusan pemerintah pusat menangani stunting menginstruksikan pemerintahan desa wajib menyalurkan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melampirkan program kekerdilan anak.

“Pada pencairan tahap kedua dana desa dari APBN harus ada laporan stunting dari pemerintahan desa dan menjadi syarat wajib,” tegasnya.

Program penanganan dan pencegahan kekerdilan anak melalui dana desa tersebut telah berjalan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang prioritas penggunaan dana desa.

“Hampir setiap tahun ada program penanganan dan pencegahan stunting di setiap desa sesuai arahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ,” kata Basri. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.