
Penajam, helloborneo.com – Sahabat Perempuan dan Anak, pendampingan untuk korban tindak pidana kekerasan seksual memiliki peran sangat penting dalam membantu pemenuhan hak-hak korban.
Pendamping harus responsif terhadap korban yaitu memiliki perspektif hak korban dan tidak bersikap diskriminatif atau bersikap negatif terhadap korban. Siapa dan apa saja syarat pendamping korban tindak pidana kekerasan seksual?
Yuk, simak selengkapnya di infografis di atas. (adv/log)

















