Anak Dilarang Dilibatkan Dalam Kampanye Politik

Anak Dilarang Dilibatkan Dalam Kampanye Politik. (Tin)
Anak Dilarang Dilibatkan Dalam Kampanye Politik. (Tin)

Penajam, helloborneo.com – Hiruk pikuk jelang Pilpres dan Pilkada serentak sudah mulai terasa. Mimin kembali mengingatkan para Sahabat Perempuan dan Anak untuk mewaspadai pihak-pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.

Aturan hukumnya sudah ada. 

Pasal 15 huruf a UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. 

Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilihan Umum menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih, dalam hal ini termasuk ‘Anak’ ( seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan). (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.