Penajam, helloborneo.com – Hiruk pikuk jelang Pilpres dan Pilkada serentak sudah mulai terasa. Mimin kembali mengingatkan para Sahabat Perempuan dan Anak untuk mewaspadai pihak-pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.
Aturan hukumnya sudah ada.
Pasal 15 huruf a UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilihan Umum menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih, dalam hal ini termasuk ‘Anak’ ( seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan). (adv/log)