Lawan Kekerasan Seksual, DP3AP2KB Kabupaten PPU Ajak Masyarakat Pahami UU TPKS

Dosen UNRI yang diduga terlibat pelecehan seksual di lingkungan kampus, ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/11). (Foto: ilustrasi).
Cegah pelecehan seksual. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menyuarakan kampanye terpadu nasional untuk melawan kekerasan seksual. Kali ini kampanye mengangkat tema Pahami Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS: Panggilan Aksi dan Kolaborasi Menyeluruh untuk Melawan Kekerasan Seksual.

Adapun kegiatan tersebut di gelar sebagai langkah menyuarakan perlawanan dan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia. Yang mana babak barunya telah dimulai melalui pengesahan UU TPKS sejak April 2022 sebagai payung perlindungan hukum bagi korban.

Kampanye terpadu nasional terdiri dari serangkaian kegiatan seperti talkshow, podcast, serta penyebaran artikel, video, dan toolkit di Kanal Perempuan dan Anak RRI Play Go dan platform lainnya. Hal ini berguna untuk mengamplifikasi kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai seluk-beluk UU TPKS.

Hadirnya UU No.12 tahun 2022 tentang UU TPKS yang telah melalui perjalanan panjang selama 12 tahun, dan telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, menjadi tonggak awal lahirnya regulasi lex specialis, yang menjadi payung hukum yang komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, serta penegakkan hukum kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat.

Pentingnya melakukan upaya pencegahan untuk menghindari bertambahnya jumlah korban kekerasan seksual. Dalam hal ini, dibutuhkan kerja sama, kolaborasi, dan sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, hingga lembaga terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, untuk memasifkan sosialisasi mengenai isu kekerasan seksual, termasuk sosialisasi UU TPKS.

UU TPKS yang hadir setelah melalui proses panjang perjuangan perempuan Indonesia, menjadi angin segar bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Kehadiran UU TPKS juga diharapkan dapat mendorong para korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang dialami. Semua elemen masyarakat perlu terlibat untuk menggencarkan kampanye Dare to Speak Up sehingga membantu para korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya secara hukum hingga pulih.

Poin penting mengenai kekerasan seksual yang masih membudaya secara tidak sadar di Indonesia. Pemerintah berharap, dengan adanya kampanye ini seluruh lapisan masyarakat dapat membantu para korban, melindungi haknya serta bergerak untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual yang kian marak semakin bertambah jumlah kasusnya di Indonesia. Langkah bersama agar UU TPKS mampu menjadi tempat perlindungan bagi setiap masyarakat dari tindakan kekerasan seksual. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.