
Jakarta, helloborneo.com – Selain melakukan Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait klasifikasi penentuan jenis alat berat yang dapat dikenakan pajak, Kamis (20/7/2023)
Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mangatakan bahwa kategori jenis alat berat ynag boleh dikenakan pajak telah banyak disampaikan oleh pihak Kemenkeu. “Termasuk objek dan subjek jenis kendaraan alat berat yang masuk dalam kategori. Sudah disampaikan saat disuksi,” ujarnya
Selanjutnya kata dia, adapun persoalan teknis lainnya, pemerintah pusat akan melakukan sinkronisasi antar lembaga seperti Kemenkeu dengan Kementerian ESDM selaku pengampu, khususnya menyangkut alat berat.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus dimaksimalkan terhadap jenis-jenis kendaraan, seperti kendaraan Off The Road, On The Road, dan lain sebagainya. Termasuk alat berat yang notabenenya milik masyarakat biasa, swasta, atau kendaraan alat berat pasca perijinan PKP2B berakhir.
Prihal mana-mana yang boleh dipungut, jenis-jenisnya. Termasuk juga masalah bahan bakarnya. Bahwa memang secara aturan Pajak Alat Bera (PAB) ini murni dikelola provinsi. (adv/hms/log)