Kabupaten PPU Lanjutkan Bangun Rumah Korban Longsor Telemow

Bagus Purwa

Kepala BPBD Kabupaten PPU, Budi Santoso. (ESY)
Kepala BPBD Kabupaten PPU, Budi Santoso. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal melanjutkan pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku pada tahun ini (2023).

“Kami telah lakukan pengkajian untuk rekonstruksi atau pembangunan kembali sarana prasarana setelah bencana,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso di Penajam.

Hasil kajian merupakan pembangunan lanjutan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow itu, diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai rekomendasi rekonstruksi setelah bencana.

Anggaran pembangunan lanjutan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow, jelas Budi Santoso, dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pembangunan lanjutan korban bencana tanah longsor Desa Telemow Rp11,35 miliar, ditargetkan rampung pada tahun ini.

Bencana tanah longsor yang terjadi pada 12 April 2018 merusak 25 rumah di RT enam dan tujuh Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, serta ada bangunan lainnya berpotensi longsor sehingga perlu direlokasi yang lebih aman.

Pengerjaan yang dilakukan membangun 27 unit rumah tipe 36 dan sudah dilengkapi dengan jaringan air bersih itu, di antaranya 21 unit rumah baru dan enam unit rumah pengerjaan lanjutan yang telah dibangun pada 2021.

Kemudian pada kawasan hunian korban bencana tanah longsor Desa Telemow, juga bakal dilengkapi pengamanan tebing, serta saluran air (drainase, jaringan distribusi air bersih dan sumur bor.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan untuk korban bencana tanah longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku Rp18 miliar pada 2021, pengerjaan hanya selesai 15,22 persen dan dana hibah dikembalikan mencapai Rp15 miliar.

Pemerintah pusat menolak permohonan perpanjangan pemanfaatan dana hibah karena terlambat diajukan, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan apabila pengerjaan tidak selesai kepala daerah wajib mengalokasikan anggaran lanjutan pembangunan.

Pengerjaan pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow pada 2021 ditangani BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, dan lanjutan pembangunan ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses